Transparent Sexy Pink Heart

Panda

Kamis, 10 November 2016

ETIKA PROFESI AKUNTANSI : Etika Dalam Auditing



1.     Kepercayaan Publik
Kepercayaan publik merupakan hal yang mutlak dijaga oleh semua profesi tak terkecuali auditor. Menurunnya kepercayaan publik terhadap auditor dapat membuat auditor tersebut kehilangan banyak kliennya. Oleh karena itu, seorang auditor harus memiliki sikap independensi, yaitu sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan orang lain, tidak tergantung pada orang lain dalam hal bersikap maupun dalam hal mengambil keputusan. Auditor harus independen secara nyata dan independen dalam penampilan. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari konflik berkepentingan dalam hal menjalankan tanggung jawab profesionalnya, dan memiliki kewajiban untuk bertindak dalam melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan anggota harus menjalankan tanggung jawab profesionalnya dengan integritas yang tinggi.

2.      Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Auditor harus memiliki tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab disini sangat penting bagi auditor. Publik akan menuntut sikap profesionalitas dari seorang auditor, komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan.
3.      Tanggung Jawab Dasar Auditor
Ada 6 tanggung jawab dasar yang harus dimiliki seorang auditor, diantaranya adalah:
a.       Perencanaan, Pengendalian, dan Pencatatan
Seorang auditor perlu merencanakan, mengendalikan, dan mencatat pekerjaan yang ia lakukan, agar apa yang telah dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh yang berkepentingan.
b.      Sistem Akuntansi
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
c.       Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan untuk memberikan kesimpulan rasional, dan harus memperoleh bukti yang sangat bermanfaat dalam mengaudit laporan keuangan.
d.      Pengendalian Intern
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan dan pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
e.       Meninjau Ulang Laporang Keuangan yang Relevan
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang di dapat, dan untuk member dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
f.       Independensi Auditor
Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan orang lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.


4.      Independesni Auditor
Independen berarti bebas dari pengaruh, karena seorang auditor melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum dan hal ini termuat dalam Pernyataan Standar Audit (PSA) No. 04 (SA Seksi 220). Menurut Pratistha dan Widhiyani (2014) Independensi berarti auditor tidak mudah dipengaruhi, karena dia melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan umum. Auditor tidak dibenarkan memihak kepentingan siapapun. Auditor berkewajiban untuk jujur tidak hanya kepada pemerintah, namun juga kepada lembaga perwakilan dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas pekerjaan auditor. Menurut Ningsih Yaniartha (2013) independensi adalah dalam melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan umum tidak dibenarkan memihak kepentingan siapa pun dan tidak mudah dipengaruhi. Berkaitan dengan hal itu terdapat 4 hal yang mengganggu independensi akuntan publik, yaitu:
(1) Akuntan publik memiliki mutual atau conflicting interest dengan klien,
(2) Mengaudit pekerjaan akuntan publik itu sendiri,
(3) Berfungsi sebagai manajemen atau karyawan dari klien dan
(4) Bertindak sebagai penasihat (advocate) dari klien. Akuntan publik akan terganggu independensinya jika memiliki hubungan bisnis, keuangan dan manajemen atau karyawan dengan kliennya (Elfarini, 2007) dalam penelitian Tjun (2012).


5.      Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu;
1.      Ketentuan isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik dan Bapepam
2.      Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan publik,
3.      Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emiten atau perusahaan publik
4.      Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti regulator pasar modal lainnya Bapepam mempunyai kewenangan memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan keaslian data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.      Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau atestasi lainnya.
2.      Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
3.      Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
4.      Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
5.      Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.

Sumber: https://safiram.wordpress.com/2015/12/08/etika-dalam-auditing/

ETIKA PROFESI AKUNTANSI : Kode Etik Profesi Akuntansi


1.      Kode Perilaku Profesional
kode perilaku profesional di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta suatu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing-masing individu yang menyediakan layanan tersebut. Kode perilaku profesional merupakan ketentuan umum mengenai perilaku yang ideal atau peraturan khusus yang menguraikan berbagai tindakan yang tidak dibenarkan. Kode perilaku profesional terdiri dari prinsip-prinsip, peraturan etika, interpretasi atas peraturan etika dan kaidah etika.
Garis besar kode etik dan perilaku profesional adalah:
a.       Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
b.      Hindari menyakiti orang lain.
c.       Bersikap jujur dan dapat dipercaya.
d.      Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e.       Hak milik yang termasuk hak cipta, dan hak paten.
f.       Memberikan kredit yang pantas untuk properti intelektual.
g.      Menghormati privasi orang lain.
h.      Kepercayaan.

2.      Prinsip-prinsip Etika: IFAC, AICPA, IAI
a.       Integritas
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.

b.      Objektivitas
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah pengaruh orang lain sehingga mengesampingkan kepentingan bisnis dan profesional.
c.       Kompetensi profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan ketrampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang diperlukan untuk menjamin seorang klien atau atas menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini.
d.      Kerahasiaan
Seorang akuntan publik profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dan hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi apapun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
e.       Perilaku Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan undang-undang yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

3.      Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Prinsip etika profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai interpretasi dan atau aturan etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

Sumber:

ETIKA PROFESI AKUNTANSI : Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi



1.      Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi akuntan bertugas untuk menyediakan informasi keuangan yang bermanfaat bagi banyak pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomik. Hal tersebut menerangkan bahwa betapa pentingnya profesi akuntan dalam dinamika ekonomi global. Informasi yang dihasilkan akan menjadi landasan utama setiap kebijakan ekonomi yang akan diambil oleh pihak berkepentingan, kehandalan, dan kompetensitas menjadi suatu keharusan yang harus dimiliki seorang akuntan.
Profesi akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Supaya dikatakan profesi ia harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang memerlukan profesi mempercayai hasil kerjanya. Adapun ciri profesi menurut Harahap (1991) adalah sebagai berikut:
a.       Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan profesinya.
b.      Memiliki kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku dalam profesi itu.
c.       Berhimpun dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh masyarakat atau pemerintah.
d.      Keahlian dibutuhkan masyarakat.
e.       Bekerja bukan untuk motif komersial tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat.
Persyaratan ini semua harus dimiliki harus dimiliki oleh Profesi Akuntan sehingga berhak disebut sebagai salah satu profesi. Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Jenis profesi yang ada antara lain:


a.       Akuntan Publik
Akuntan public merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat/asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi.
b.      Akuntan Manajemen
Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan.
c.       Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada Universitas, atau lembaga pendidikan lainnya. Akuntan pendidik bertuas memberikan pengajaran tentang akuntansi pada pihak-pihak yang membutuhkan.
d.      Akuntan Internal
Auditor internal adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
e.       Konsultan SIA/SIM
Salah satu profesi atau pekerjaan yang biasa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan. Seorang konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping penguasaan ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.
f.       Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan professional yang bekerja di instansi pemerintahan yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan instansi pajak.

2.      Ekspektasi Publik
Kata ekspektasi sendiri berasal dari bahasa Inggris, yaitu expectation atau expectancy yang berarti harapan atau tingkat harapan. Secara sederhana, maka pengertian ekspektasi adalah harapan. Terjadinya krisis keuangan yang disebabkan skandal keuangan oleh berbagai perusahaan besar di dunia menyebabkan perubahan pada persepsi masyarakat terhadap nilai serta perilaku etika perusahaan.
Masyarakat pada umumnya berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh organisasi atau KAP, tidak aka nada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik. Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai kejujuran, integritas, objektivitas serta pentingnya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.

3.      Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Nilai-nilai etika terdiri dari:
a.       Integritas   : Setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
b.      Kerjasama : Mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
c.       Inovasi      : Pelaku profesi mampu member nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
d.      Simplisitas : Pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi sektor publik terdiri atas:
a.       Budgetory accounting      : Bidang akuntansi yang menguraikan kegiatan keuangan untuk suatu jangka waktu tertentu yang dilengkapi dengan sistem penganalisaan dan pengawasannya.
b.      Commitment accounting   : Sistem akuntansi yang mengakui transaksi dan mencatatnya pada saat order dikeluarkan. Akuntansi komitmen dapat digunakan bersama-sama dengan akuntansi kas atau akuntansi akrual.
c.       Fund Accounting              : Sebuah konsep akuntansi dimana aktiva dipisah-pisahkan berdasarkan masing-masing sumber dan peruntukkan dana. Karena dalam penyajian laporan keuangan, organisasi nirlaba harus mengidentifikasi kategori batasan penggunaan dana yang diberikan oleh donor, oleh karenanya organisasi mengadopsi akuntansi dana.
d.      Cash Accounting              : Di dalam metode ini beban dengan pendapatan tidak secara hati-hati disamakan dari bulan ke bulan. Beban tidak diakui sampai uang dibayarkan walaupun beban pada bulan itu terjadi sama halnya dengan pendapatan, pendapatan tidak diakui sampai dengan uangnya diterima.
e.       Accrual Accounting          : Beban dan pendapatan secara hati-hati disamakan menyediakan informasi yang lebih handal dan terpecaya tentang seberapa besar suatu perusahaan mengeluarkan uang atau menerima uang dalam setiap bulannya.

4.      Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Setiap profesi pemberian jasa kepada masyarakat harus mempunyai kepercayaan dari masyarakat itu sendiri. Karena ketika masyarakat sudah menaruh kepercayaan pada jasa akuntan publik tersebut maka mutu jasa akuntan publik tersebut akan meningkat, ditambah lagi jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan professional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika professional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia.
            Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditor dan investor mengharapkan penilaian yang bebas, tidak memihak informasi yang disajikan laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa, yaitu:
a.       Jasa Assurance adalah jasa professional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
b.      Jasa Atestasi terdiri terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapatan, pertimbangan orang yang independen dan kompoten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material dan criteria yang telah ditetapkan.
c.       Jasa Non Assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang tidak memberikan suatu pendapat keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk keyakinan lain.



Sumber:
http://afrikand.blogspot.co.id/2014/11/perilaku-etika-dalam-pemberian-jasa.html