SURAT
PERJANJIAN KERJA
NO.
002/SPK/HRD/2012
Yang bertanda tangan dibawah ini :
I.
Nama : SENDY KHOO
Jabatan : Direktur Kharisma Saudara
Motor
Dalam hal ini mewakili dan bertindak
untuk dan atas nama PT. Kharisma Saudara Motor yang berkedudukan di Jl. P
Tirtayasa Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung untuk selanjutnya disebut pihak I.
II.
Nama : SUGENG
Tempat / tanggal lahir : Karang
Anyar, 13 Oktober 1954
Alamat : Jl. Raya Karang Anyar Dusun
3 Lampung Selatan.
Dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama dirinya sendiri, yang selanjutnya disebut pihak ke II. Pada hari Rabu
tanggal, 01 Februari 2012 di Bandar Lampung telah bersepakat untuk membuat
Perjanjian Kerja Dengan Jangka Waktu Tertentu dengan ketentuan-ketentuan
sebagaimana tertera di bawah ini :
Pasal
1
Pihak II setuju dan bersedia
melakukan tugas dan tanggung-jawab untuk keperluan Pihak I sebagai :
Jabatan : Staf Sparepart
Golongan :
Bertanggung-jawab kepada : Direktur
Kharisma Saudara Motor
Tanggal masuk : 02 Januari 2012
Pasal
2
Pihak II telah bersedia menjalani
kontrak kerja selama 12 (Dua Belas) bulan terhitung sejak tanggal 01 Februari
2012 sampai dengan tanggal 01 Februari 2013
Pasal
3
Dengan mengingat kepentingan Pihak
I, Pihak II untuk selanjutnya bersedia dipindahkan ke bagian yang terdapat di
kantor atau usaha milik Pihak I dan bersedia menjalankan pekerjaan pada jam
kerja menurut pengaturan dan pembagian pekerjaan yang di berikan oleh Pihak I.
Pasal
4
Sebagai imbalan atas pelaksanaan
tugas dan tanggung-jawab Pihak II, Pihak I telah bersedia memberikan kepada
Pihak II :
1. Gaji pokok : Rp. 981.000,- /bulan
2. Uang makan : Rp .,- /bulan
3. Uang transport : Rp .,- /bulan
4. Tunjangan maintenance : Rp .,-
/bulan
Pembayaran imbalan dilakukan dengan
secara transfer / pemindahbukuan dari rekening Pihak I ke rekening Pihak II
atau di PT. Kharisma Saudara Motor.
Pasal
5
Pihak II wajib memberitahukan kepada
Pihak I secara tertulis setiap terjadi perubahan atas alamat rekening upah
selambat-lambatnya 14 (Empat Belas) hari sebelum tanggal pembayaran upah
berikutnya. Keterlambatan pembayaran upah akibat kelalaian Pihak II dalam
memberikan pemberitahuan tertulis tentang adanya perubahan alamat tersebut
dalam jangka waktu yang telah ditentukan merupakan tanggung jawab pihak II.
Pasal
6
Pihak II telah setuju untuk memenuhi
tata tertib dan disiplin sebagaimana disebutkan sebagai berikut :
1.
Pihak II setiap saat harus dapat
menunjukkan segala perhatian, kemampuan serta keahlian yang dimiliki secara
maksimal, serta bertindak seefektif dan seefisien mungkin.
2.
Pihak II akan setiap saat
melaksanakan kewajibannya secara jujur dan penuh tanggung jawab, dengan tidak
meminta pembayaran dalam bentuk apapun dari pihak luar yang berhubungan, baik
secara langsung maupun tidak langsung, dengan tugas dan tanggung jawabnya.
3.
Pihak II tidak dibenarkan untuk
mengalihkan tugasnya kepada orang lain tanpa persetujuan dari Pihak I.
4.
Pihak II wajib memberitahukan ke
atasannya atau ke kantor Pihak II bekerja dengan alasan yang jelas dan dapat
diterima apabila Pihak II tidak masuk kerja.
5.
Tanpa adanya persetujuan tertulis
dari Pihak I, Pihak II tidak dibenarkan menyampaikan segala rahasia Pihak I,
baik secara lisan maupun tulisan atau dalam bentuk lain, kepada pihak ketiga.
6.
Pihak II wajib mematuhi dan tunduk
kepada peraturan Pihak I yang berlaku, baik yang telah ada maupun yang akan
dikeluarkan kemudian hari oleh Pihak I, dengan ketentuan bahwa peraturan
tersebut tidak bertentangan dengan perjanjian ini.
7.
Tanpa ijin tertulis dari Pihak I,
Pihak II tidak dibenarkan menyediakan tenaganya secara perorangan maupun
bersama-sama dengan orang lain dan menerima pembayaran dari Pihak Ketiga.
Pasal
7
Dengan mengingat hukum yang berlaku,
Pihak I berhak untuk memutuskan hubungan kerja dengan Pihak II setiap saat
dengan tidak memberikan ganti kerugian apapun untuk pelanggaran-pelanggaran
sebagai berikut :
1.
Penipuan, pencurian dan penggelapan
barang/uang milik pengusaha atau teman sekerja atau milik teman pengusaha.
2.
Memberikan keterangan palsu atau
yang dipalsukan sehingga merugikan Pihak I atau kepentingan negara.
3.
Mabuk, minum-minuman keras yang
memabukkan, madat, memakai obat bius atau menyalahgunakan obat-obatan terlarang
atau obat-obatan perangsang lainnya di tempat kerja yang dilarang oleh
peraturan perundang-undangan.
4.
Melakukan perbuatan asusila atau
melakukan perjudian di tempat kerja.
5.
Melakukan tindak kejahatan misalnya
menyerang, mengintimidasi atau menipu pengusaha atau teman sekerja dan
memperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan Pihak I maupun diluar
lingkungan Pihak I.
6.
Menganiaya, mengancam secara fisik
dan mental, menghina secara kasar pengusaha atau keluarga pengusaha atau teman
sekerja.
7.
Membujuk pengusaha atau teman
sekerja untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau
kesusilaan serta peraturan perundangan yang berlaku.
8.
Dengan ceroboh atau sengaja merusak
dan membiarkan diri atau teman sekerjanya dalam keadaan bahaya.
9.
Membongkar dan membocorkan rahasia
Pihak I atau mencemarkan nama baik pengusaha dan atau keluarga pengusaha yang
seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.
10. Melakukan
kejahatan yang bobotnya sama setelah mendapat peringatan terakhir yang masih
berlaku.
11. Hal-hal
lain yang diatur dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Pihak I.
Pasal
8
Hal-hal yang tidak atau belum cukup
diatur dalam perjanjian ini akan diterapkan oleh kedua belah pihak secara
musyawarah untuk mufakat dan bilamana dianggap perlu dapat dituangkan dalam
suatu addendum, yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal
9
Untuk pelaksanaan perjanjian ini
dengan segala akibatnya, kedua belah pihak telah memilih domisili hukum yang
umum dan tetap pada kantor Panitera Pengadilan Negeri Lampung atau pengadilan
lain yang ditunjuk oleh Pihak I.
Pasal
10
Perjanjian kerja ini dengan
sendirinya akan berakhir pada , kecuali terdapat kesepakatan tertulis
sebelumnya. Dengan berakhirnya perjanjian ini, Pihak II wajib mengembalikan
kepada Pihak I semua dan segala jenis barang milik Pihak I. Demikianlah
perjanjian ini dibuat di Bandar Lampung, pada hari dan tanggal tersebut di awal
perjanjian ini dan dalam rangkap dua, yang masing-masing mempunyai kekuatan
yang sama.
Pihak II Pihak I
SUGENG SENDY KHOO
Karyawan Direktur
SURAT PERJANJIAN KERJA
NO. 002/SPK/HRD/2012
Yang bertanda tangan dibawah ini :
I. Nama : SENDY KHOO
Jabatan : Direktur Kharisma Saudara Motor
Dalam hal ini mewakili dan bertindak untuk dan atas nama PT. Kharisma
Saudara Motor yang berkedudukan di Jl. P Tirtayasa Kecamatan Sukabumi,
Bandar Lampung untuk selanjutnya disebut pihak I.
II. Nama : SUGENG
Tempat / tanggal lahir : Karang Anyar, 13 Oktober 1954
Alamat : Jl. Raya Karang Anyar Dusun 3
Lampung Selatan.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri, yang
selanjutnya disebut pihak ke II.
Pada hari Rabu tanggal, 01 Februari 2012 di Bandar Lampung telah
bersepakat untuk membuat Perjanjian Kerja Dengan Jangka Waktu Tertentu
dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tertera di bawah ini :
Pasal 1
Pihak II setuju dan bersedia melakukan tugas dan tanggung-jawab untuk
keperluan Pihak I sebagai :
Jabatan : Staf Sparepart
Golongan :
Bertanggung-jawab kepada : Direktur Kharisma Saudara Motor
Tanggal masuk : 02 Januari 2012
Pasal 2
Pihak II telah bersedia menjalani kontrak kerja selama 12 (Dua Belas)
bulan terhitung sejak tanggal 01 Februari 2012 sampai dengan tanggal
01 Februari 2013
Pasal 3
Dengan mengingat kepentingan Pihak I, Pihak II untuk selanjutnya
bersedia dipindahkan ke bagian yang terdapat di kantor atau usaha milik
Pihak I dan bersedia menjalankan pekerjaan pada jam kerja menurut
pengaturan dan pembagian pekerjaan yang di berikan oleh Pihak I.
Pasal 4
Sebagai imbalan atas pelaksanaan tugas dan tanggung-jawab Pihak II,
Pihak I telah bersedia memberikan kepada Pihak II :
1. Gaji pokok : Rp. 981.000,- /bulan
2. Uang makan : Rp .,- /bulan
3. Uang transport : Rp .,- /bulan
4. Tunjangan maintenance : Rp .,- /bulan
Pembayaran imbalan dilakukan dengan secara transfer / pemindahbukuan
dari rekening Pihak I ke rekening Pihak II atau di PT. Kharisma Saudara
Motor.
Pasal 5
Pihak II wajib memberitahukan kepada Pihak I secara tertulis setiap
terjadi perubahan atas alamat rekening upah selambat-lambatnya 14 (Empat
Belas) hari sebelum tanggal pembayaran upah berikutnya. Keterlambatan
pembayaran upah akibat kelalaian Pihak II dalam memberikan pemberitahuan
tertulis tentang adanya perubahan alamat tersebut dalam jangka waktu
yang telah ditentukan merupakan tanggung jawab pihak II.
Pasal 6
Pihak II telah setuju untuk memenuhi tata tertib dan disiplin
sebagaimana disebutkan sebagai berikut :
1. Pihak II setiap saat harus dapat menunjukkan segala perhatian,
kemampuan serta keahlian yang dimiliki secara maksimal, serta bertindak
seefektif dan seefisien mungkin.
2. Pihak II akan setiap saat melaksanakan kewajibannya secara jujur
dan penuh tanggung jawab, dengan tidak meminta pembayaran dalam bentuk
apapun dari pihak luar yang berhubungan, baik secara langsung maupun
tidak langsung, dengan tugas dan tanggung jawabnya.
3. Pihak II tidak dibenarkan untuk mengalihkan tugasnya kepada orang
lain tanpa persetujuan dari Pihak I.
4. Pihak II wajib memberitahukan ke atasannya atau ke kantor Pihak II
bekerja dengan alasan yang jelas dan dapat diterima apabila Pihak II
tidak masuk kerja.
5. Tanpa adanya persetujuan tertulis dari Pihak I, Pihak II tidak
dibenarkan menyampaikan segala rahasia Pihak I, baik secara lisan maupun
tulisan atau dalam bentuk lain, kepada pihak ketiga.
6. Pihak II wajib mematuhi dan tunduk kepada peraturan Pihak I yang
berlaku, baik yang telah ada maupun yang akan dikeluarkan kemudian hari
oleh Pihak I, dengan ketentuan bahwa peraturan tersebut tidak
bertentangan dengan perjanjian ini.
7. Tanpa ijin tertulis dari Pihak I, Pihak II tidak dibenarkan
menyediakan tenaganya secara perorangan maupun bersama-sama dengan orang
lain dan menerima pembayaran dari Pihak Ketiga.
Pasal 7
Dengan mengingat hukum yang berlaku, Pihak I berhak untuk memutuskan
hubungan kerja dengan Pihak II setiap saat dengan tidak memberikan ganti
kerugian apapun untuk pelanggaran-pelanggaran sebagai berikut :
1. Penipuan, pencurian dan penggelapan barang/uang milik pengusaha
atau teman sekerja atau milik teman pengusaha.
2. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga
merugikan Pihak I atau kepentingan negara.
3. Mabuk, minum-minuman keras yang memabukkan, madat, memakai obat
bius atau menyalahgunakan obat-obatan terlarang atau obat-obatan
perangsang lainnya di tempat kerja yang dilarang oleh peraturan
perundang-undangan.
4. Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian di tempat
kerja.
5. Melakukan tindak kejahatan misalnya menyerang, mengintimidasi atau
menipu pengusaha atau teman sekerja dan memperdagangkan barang
terlarang baik dalam lingkungan Pihak I maupun diluar lingkungan Pihak
I.
6. Menganiaya, mengancam secara fisik dan mental, menghina secara
kasar pengusaha atau keluarga pengusaha atau teman sekerja.
7. Membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu
perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan
perundangan yang berlaku.
8. Dengan ceroboh atau sengaja merusak dan membiarkan diri atau teman
sekerjanya dalam keadaan bahaya.
9. Membongkar dan membocorkan rahasia Pihak I atau mencemarkan nama
baik pengusaha dan atau keluarga pengusaha yang seharusnya dirahasiakan
kecuali untuk kepentingan negara.
10. Melakukan kejahatan yang bobotnya sama setelah mendapat
peringatan terakhir yang masih berlaku.
11. Hal-hal lain yang diatur dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan
Pihak I.
Pasal 8
Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan
diterapkan oleh kedua belah pihak secara musyawarah untuk mufakat dan
bilamana dianggap perlu dapat dituangkan dalam suatu addendum, yang
merupakan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 9
Untuk pelaksanaan perjanjian ini dengan segala akibatnya, kedua belah
pihak telah memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada kantor
Panitera Pengadilan Negeri Lampung atau pengadilan lain yang ditunjuk
oleh Pihak I.
Pasal 10
Perjanjian kerja ini dengan sendirinya akan berakhir pada
, kecuali terdapat kesepakatan tertulis sebelumnya. Dengan
berakhirnya perjanjian ini, Pihak II wajib mengembalikan kepada Pihak I
semua dan segala jenis barang milik Pihak I.
Demikianlah perjanjian ini dibuat di Bandar Lampung, pada hari dan
tanggal tersebut di awal perjanjian ini dan dalam rangkap dua, yang
masing-masing mempunyai kekuatan yang sama.
Pihak II
SUGENG
Karyawan
Pihak I
SENDY KHOO
Direktur Sumber:
http://contohsuratindonesia.com/contoh-surat-perjanjian-kerja-karyawan/
SURAT PERJANJIAN KERJA
NO. 002/SPK/HRD/2012
Yang bertanda tangan dibawah ini :
I. Nama : SENDY KHOO
Jabatan : Direktur Kharisma Saudara Motor
Dalam hal ini mewakili dan bertindak untuk dan atas nama PT. Kharisma
Saudara Motor yang berkedudukan di Jl. P Tirtayasa Kecamatan Sukabumi,
Bandar Lampung untuk selanjutnya disebut pihak I.
II. Nama : SUGENG
Tempat / tanggal lahir : Karang Anyar, 13 Oktober 1954
Alamat : Jl. Raya Karang Anyar Dusun 3
Lampung Selatan.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri, yang
selanjutnya disebut pihak ke II.
Pada hari Rabu tanggal, 01 Februari 2012 di Bandar Lampung telah
bersepakat untuk membuat Perjanjian Kerja Dengan Jangka Waktu Tertentu
dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tertera di bawah ini :
Pasal 1
Pihak II setuju dan bersedia melakukan tugas dan tanggung-jawab untuk
keperluan Pihak I sebagai :
Jabatan : Staf Sparepart
Golongan :
Bertanggung-jawab kepada : Direktur Kharisma Saudara Motor
Tanggal masuk : 02 Januari 2012
Pasal 2
Pihak II telah bersedia menjalani kontrak kerja selama 12 (Dua Belas)
bulan terhitung sejak tanggal 01 Februari 2012 sampai dengan tanggal
01 Februari 2013
Pasal 3
Dengan mengingat kepentingan Pihak I, Pihak II untuk selanjutnya
bersedia dipindahkan ke bagian yang terdapat di kantor atau usaha milik
Pihak I dan bersedia menjalankan pekerjaan pada jam kerja menurut
pengaturan dan pembagian pekerjaan yang di berikan oleh Pihak I.
Pasal 4
Sebagai imbalan atas pelaksanaan tugas dan tanggung-jawab Pihak II,
Pihak I telah bersedia memberikan kepada Pihak II :
1. Gaji pokok : Rp. 981.000,- /bulan
2. Uang makan : Rp .,- /bulan
3. Uang transport : Rp .,- /bulan
4. Tunjangan maintenance : Rp .,- /bulan
Pembayaran imbalan dilakukan dengan secara transfer / pemindahbukuan
dari rekening Pihak I ke rekening Pihak II atau di PT. Kharisma Saudara
Motor.
Pasal 5
Pihak II wajib memberitahukan kepada Pihak I secara tertulis setiap
terjadi perubahan atas alamat rekening upah selambat-lambatnya 14 (Empat
Belas) hari sebelum tanggal pembayaran upah berikutnya. Keterlambatan
pembayaran upah akibat kelalaian Pihak II dalam memberikan pemberitahuan
tertulis tentang adanya perubahan alamat tersebut dalam jangka waktu
yang telah ditentukan merupakan tanggung jawab pihak II.
Pasal 6
Pihak II telah setuju untuk memenuhi tata tertib dan disiplin
sebagaimana disebutkan sebagai berikut :
1. Pihak II setiap saat harus dapat menunjukkan segala perhatian,
kemampuan serta keahlian yang dimiliki secara maksimal, serta bertindak
seefektif dan seefisien mungkin.
2. Pihak II akan setiap saat melaksanakan kewajibannya secara jujur
dan penuh tanggung jawab, dengan tidak meminta pembayaran dalam bentuk
apapun dari pihak luar yang berhubungan, baik secara langsung maupun
tidak langsung, dengan tugas dan tanggung jawabnya.
3. Pihak II tidak dibenarkan untuk mengalihkan tugasnya kepada orang
lain tanpa persetujuan dari Pihak I.
4. Pihak II wajib memberitahukan ke atasannya atau ke kantor Pihak II
bekerja dengan alasan yang jelas dan dapat diterima apabila Pihak II
tidak masuk kerja.
5. Tanpa adanya persetujuan tertulis dari Pihak I, Pihak II tidak
dibenarkan menyampaikan segala rahasia Pihak I, baik secara lisan maupun
tulisan atau dalam bentuk lain, kepada pihak ketiga.
6. Pihak II wajib mematuhi dan tunduk kepada peraturan Pihak I yang
berlaku, baik yang telah ada maupun yang akan dikeluarkan kemudian hari
oleh Pihak I, dengan ketentuan bahwa peraturan tersebut tidak
bertentangan dengan perjanjian ini.
7. Tanpa ijin tertulis dari Pihak I, Pihak II tidak dibenarkan
menyediakan tenaganya secara perorangan maupun bersama-sama dengan orang
lain dan menerima pembayaran dari Pihak Ketiga.
Pasal 7
Dengan mengingat hukum yang berlaku, Pihak I berhak untuk memutuskan
hubungan kerja dengan Pihak II setiap saat dengan tidak memberikan ganti
kerugian apapun untuk pelanggaran-pelanggaran sebagai berikut :
1. Penipuan, pencurian dan penggelapan barang/uang milik pengusaha
atau teman sekerja atau milik teman pengusaha.
2. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga
merugikan Pihak I atau kepentingan negara.
3. Mabuk, minum-minuman keras yang memabukkan, madat, memakai obat
bius atau menyalahgunakan obat-obatan terlarang atau obat-obatan
perangsang lainnya di tempat kerja yang dilarang oleh peraturan
perundang-undangan.
4. Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian di tempat
kerja.
5. Melakukan tindak kejahatan misalnya menyerang, mengintimidasi atau
menipu pengusaha atau teman sekerja dan memperdagangkan barang
terlarang baik dalam lingkungan Pihak I maupun diluar lingkungan Pihak
I.
6. Menganiaya, mengancam secara fisik dan mental, menghina secara
kasar pengusaha atau keluarga pengusaha atau teman sekerja.
7. Membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu
perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan
perundangan yang berlaku.
8. Dengan ceroboh atau sengaja merusak dan membiarkan diri atau teman
sekerjanya dalam keadaan bahaya.
9. Membongkar dan membocorkan rahasia Pihak I atau mencemarkan nama
baik pengusaha dan atau keluarga pengusaha yang seharusnya dirahasiakan
kecuali untuk kepentingan negara.
10. Melakukan kejahatan yang bobotnya sama setelah mendapat
peringatan terakhir yang masih berlaku.
11. Hal-hal lain yang diatur dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan
Pihak I.
Pasal 8
Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan
diterapkan oleh kedua belah pihak secara musyawarah untuk mufakat dan
bilamana dianggap perlu dapat dituangkan dalam suatu addendum, yang
merupakan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 9
Untuk pelaksanaan perjanjian ini dengan segala akibatnya, kedua belah
pihak telah memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada kantor
Panitera Pengadilan Negeri Lampung atau pengadilan lain yang ditunjuk
oleh Pihak I.
Pasal 10
Perjanjian kerja ini dengan sendirinya akan berakhir pada
, kecuali terdapat kesepakatan tertulis sebelumnya. Dengan
berakhirnya perjanjian ini, Pihak II wajib mengembalikan kepada Pihak I
semua dan segala jenis barang milik Pihak I.
Demikianlah perjanjian ini dibuat di Bandar Lampung, pada hari dan
tanggal tersebut di awal perjanjian ini dan dalam rangkap dua, yang
masing-masing mempunyai kekuatan yang sama.
Pihak II
SUGENG
Karyawan
Pihak I
SENDY KHOO
Direktur Sumber:
http://contohsuratindonesia.com/contoh-surat-perjanjian-kerja-karyawan/