1. GOVERNANCE
SYSTEM
Governance system merupakan
sebuah tata keluasan yang terdapat di dalam perusahaan. Adapun unsur-unsur yang
membentuk governance system yang tidak dapat terpisahkan, yaitu:
·
Commitment on governance
·
Governance structure
·
Governance mechanism
·
Governance outcomes
2. BUDAYA
ETIKA
Menurut kamus besar
Bahasa Indonesia, budaya mempunya arti pikiran; akal budi; adat istiadat.
Budaya adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menjelaskan pengalaman
bersama yang dialami oleh orang-orang dalam organisasi tertentu dari lingkungan
sosial mereka. Sedangkan etika mempunyai arti sebagai ilmu yang mempelajari
tentang apa yang baik dan apa yang buruk serta tentang hal dan kewajiban moral.
3. MENGEMBANGKAN
STRUKTUR ETIKA KORPORASI
Semangat untuk
mewujudkan Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di
kalangan akademisi maupun praktisi baik di sector swasta maupun pemerintah.
Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata
kelola yang baik sudah di stimulasi oleh pemerintah melalui UU perseroan, UU perbankan,
UU pasar modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite
Corporate Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu
aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola
secara baik oleh jajaran dewan
komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya.
4. KODE
PERILAKU KORPORASI
Pengelolaan perusahaan
tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam
pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan moral atau etika. Perilaku
perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam
mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis
nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan
atau bahkan di wajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan
pengkomunikasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam Kode Perilaku Korporasi.
5. EVALUASI
TERHADAP KODE PERILAKU KORPORASI
Dalam setiap Kode
Perilaku Korporasi, adanya evaluasi terhadap kode perilaku korporasi juga
sangat diperlukan, agar segala kegiatan yang telah dilakukan apakah sudah
dijalankan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan. Berikut ini langkah
yang harus dilakukan dalam evaluasi terhadap kode perilaku korporasi, yaitu:
·
Pelaporan pelanggan Kode Perilaku
Korporasi
·
Sanksi atas pelanggaran Kode Perilaku
Korporasi
Disamping itu,
pengelola Good Corporate Governance bekerjasama dengan pengelola audit internal
untuk memantau pelaksanaan tata kelola perusahaan yang di implementasikan
diseluruh jajaran perusahaan atau dengan System Self Assesment.
Sumber: http://ikkyfadillah.tumblr.com/post/100573113094/ethical-governance
Tidak ada komentar:
Posting Komentar