Transparent Sexy Pink Heart

Panda

Kamis, 20 Oktober 2016

ETIKA PROFESI AKUNTANSI : ETHICAL GOVERNANCE




1.      GOVERNANCE SYSTEM
Governance system merupakan sebuah tata keluasan yang terdapat di dalam perusahaan. Adapun unsur-unsur yang membentuk governance system yang tidak dapat terpisahkan, yaitu:
·         Commitment on governance
·         Governance structure
·         Governance mechanism
·         Governance outcomes

2.      BUDAYA ETIKA
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, budaya mempunya arti pikiran; akal budi; adat istiadat. Budaya adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menjelaskan pengalaman bersama yang dialami oleh orang-orang dalam organisasi tertentu dari lingkungan sosial mereka. Sedangkan etika mempunyai arti sebagai ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan apa yang buruk serta tentang hal dan kewajiban moral.

3.      MENGEMBANGKAN STRUKTUR ETIKA KORPORASI
Semangat untuk mewujudkan Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun praktisi baik di sector swasta maupun pemerintah. Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh pemerintah melalui UU perseroan, UU perbankan, UU pasar modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara  baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya.
4.      KODE PERILAKU KORPORASI
Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan moral atau etika. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan atau bahkan di wajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan pengkomunikasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam Kode Perilaku Korporasi.

5.      EVALUASI TERHADAP KODE PERILAKU KORPORASI
Dalam setiap Kode Perilaku Korporasi, adanya evaluasi terhadap kode perilaku korporasi juga sangat diperlukan, agar segala kegiatan yang telah dilakukan apakah sudah dijalankan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan. Berikut ini langkah yang harus dilakukan dalam evaluasi terhadap kode perilaku korporasi, yaitu:
·         Pelaporan pelanggan Kode Perilaku Korporasi
·         Sanksi atas pelanggaran Kode Perilaku Korporasi
Disamping itu, pengelola Good Corporate Governance bekerjasama dengan pengelola audit internal untuk memantau pelaksanaan tata kelola perusahaan yang di implementasikan diseluruh jajaran perusahaan atau dengan System Self Assesment.
           
            Sumber: http://ikkyfadillah.tumblr.com/post/100573113094/ethical-governance

Tidak ada komentar:

Posting Komentar