Transparent Sexy Pink Heart

Panda

Kamis, 10 November 2016

ETIKA PROFESI AKUNTANSI : Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi



1.      Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi akuntan bertugas untuk menyediakan informasi keuangan yang bermanfaat bagi banyak pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomik. Hal tersebut menerangkan bahwa betapa pentingnya profesi akuntan dalam dinamika ekonomi global. Informasi yang dihasilkan akan menjadi landasan utama setiap kebijakan ekonomi yang akan diambil oleh pihak berkepentingan, kehandalan, dan kompetensitas menjadi suatu keharusan yang harus dimiliki seorang akuntan.
Profesi akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Supaya dikatakan profesi ia harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang memerlukan profesi mempercayai hasil kerjanya. Adapun ciri profesi menurut Harahap (1991) adalah sebagai berikut:
a.       Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan profesinya.
b.      Memiliki kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku dalam profesi itu.
c.       Berhimpun dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh masyarakat atau pemerintah.
d.      Keahlian dibutuhkan masyarakat.
e.       Bekerja bukan untuk motif komersial tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat.
Persyaratan ini semua harus dimiliki harus dimiliki oleh Profesi Akuntan sehingga berhak disebut sebagai salah satu profesi. Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Jenis profesi yang ada antara lain:


a.       Akuntan Publik
Akuntan public merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat/asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi.
b.      Akuntan Manajemen
Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan.
c.       Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada Universitas, atau lembaga pendidikan lainnya. Akuntan pendidik bertuas memberikan pengajaran tentang akuntansi pada pihak-pihak yang membutuhkan.
d.      Akuntan Internal
Auditor internal adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
e.       Konsultan SIA/SIM
Salah satu profesi atau pekerjaan yang biasa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan. Seorang konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping penguasaan ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.
f.       Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan professional yang bekerja di instansi pemerintahan yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan instansi pajak.

2.      Ekspektasi Publik
Kata ekspektasi sendiri berasal dari bahasa Inggris, yaitu expectation atau expectancy yang berarti harapan atau tingkat harapan. Secara sederhana, maka pengertian ekspektasi adalah harapan. Terjadinya krisis keuangan yang disebabkan skandal keuangan oleh berbagai perusahaan besar di dunia menyebabkan perubahan pada persepsi masyarakat terhadap nilai serta perilaku etika perusahaan.
Masyarakat pada umumnya berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh organisasi atau KAP, tidak aka nada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik. Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai kejujuran, integritas, objektivitas serta pentingnya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.

3.      Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Nilai-nilai etika terdiri dari:
a.       Integritas   : Setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
b.      Kerjasama : Mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
c.       Inovasi      : Pelaku profesi mampu member nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
d.      Simplisitas : Pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi sektor publik terdiri atas:
a.       Budgetory accounting      : Bidang akuntansi yang menguraikan kegiatan keuangan untuk suatu jangka waktu tertentu yang dilengkapi dengan sistem penganalisaan dan pengawasannya.
b.      Commitment accounting   : Sistem akuntansi yang mengakui transaksi dan mencatatnya pada saat order dikeluarkan. Akuntansi komitmen dapat digunakan bersama-sama dengan akuntansi kas atau akuntansi akrual.
c.       Fund Accounting              : Sebuah konsep akuntansi dimana aktiva dipisah-pisahkan berdasarkan masing-masing sumber dan peruntukkan dana. Karena dalam penyajian laporan keuangan, organisasi nirlaba harus mengidentifikasi kategori batasan penggunaan dana yang diberikan oleh donor, oleh karenanya organisasi mengadopsi akuntansi dana.
d.      Cash Accounting              : Di dalam metode ini beban dengan pendapatan tidak secara hati-hati disamakan dari bulan ke bulan. Beban tidak diakui sampai uang dibayarkan walaupun beban pada bulan itu terjadi sama halnya dengan pendapatan, pendapatan tidak diakui sampai dengan uangnya diterima.
e.       Accrual Accounting          : Beban dan pendapatan secara hati-hati disamakan menyediakan informasi yang lebih handal dan terpecaya tentang seberapa besar suatu perusahaan mengeluarkan uang atau menerima uang dalam setiap bulannya.

4.      Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Setiap profesi pemberian jasa kepada masyarakat harus mempunyai kepercayaan dari masyarakat itu sendiri. Karena ketika masyarakat sudah menaruh kepercayaan pada jasa akuntan publik tersebut maka mutu jasa akuntan publik tersebut akan meningkat, ditambah lagi jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan professional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika professional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia.
            Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditor dan investor mengharapkan penilaian yang bebas, tidak memihak informasi yang disajikan laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa, yaitu:
a.       Jasa Assurance adalah jasa professional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
b.      Jasa Atestasi terdiri terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapatan, pertimbangan orang yang independen dan kompoten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material dan criteria yang telah ditetapkan.
c.       Jasa Non Assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang tidak memberikan suatu pendapat keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk keyakinan lain.



Sumber:
http://afrikand.blogspot.co.id/2014/11/perilaku-etika-dalam-pemberian-jasa.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar