1. Etika
Bisnis Akuntan Publik
Etika
Bisnis merupakan suatu cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup
seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat.
Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku
karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan
pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Dalam menjalankan profesinya seorang
akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik
Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang
memberikan pedoman kepada akuntan. Selain itu dengan kode etik akuntan juga
merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau
masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya
karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam
kode etik profesi. Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan meliputi:
a. Tanggung
Jawab Profesi. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap
anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam
semuakegiatan yang dilakukannya.
b. Kepentingan
Publik. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa
akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi
sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi
tersebut.
c. Integritas.
Auditor dituntut harus memiliki sikap yang baik seperti jujur, bijaksana, serta
rasa tanggungjawab yang tinggi atas pekerjaannya.
d. Obyektivitas.
Auditor diharuskan tidak memihak siapa pun dalam melaksanakan tugasnya atau pun
mengumpulkan informasi data.
e. Kerahasiaan.
Auditor diharuskan untuk menjaga sebaik mungkin data atau informasi yang di
dapatkan dalam melaksanakan tugasnya.
f. Kompetensi.
Auditor dituntut untuk memiliki pengetahuan, pengalaman, keahlian serta
keterampilan yang baik dalam melaksanakan tugasnya.
Dalam menjalankan profesinya
seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama
kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip
moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien,
sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik
akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan
atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya
karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam
kode etik profesi.
Kasus
enron, xerok, merck, vivendi universal dan bebarapa kasus serupa lainnya
telah membuktikan bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika
di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus
mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis
adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini
dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat merugikan.
Ada sembilan aturan etika yang telah ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan
etika itu adalah:
a. Independensi,
integritas, dan obyektivitas
b. Independensi.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental
independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental
independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun
dalam penampilan (in appearance).
c. Integritas
dan Objektivitas, Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan
integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of
interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material
misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan)
pertimbangannya kepada pihak lain.
d. Standar
umum dan prinsip akuntansi Standar Umum. Anggota KAP harus mematuhi standar
berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan
pengatur standar yang ditetapkan IAI:
e. Kompetensi
Profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang
secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi
profesional
f. Kecermatan
dan Keseksamaan Profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa
profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
g. Perencanaan
dan Supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai
setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
h. Data
Relevan yang Memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai
untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan
dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
i.
Kepatuhan terhadap
Standar. Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi,
review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional
lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar
yang ditetapkan oleh IAI.
2. Tanggung
Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial kantor akuntan
publik sebagai Entitas Bisnis bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan
gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari
profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan
publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas
– entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan
keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk ”uang” dengan jalan memberikan
sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik
bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau
pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik
terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakn kepentingan publik dan juga
memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai
profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan
peran tersebut anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja
sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.
3. Krisis
dalam Profesi Akuntansi
Krisis dalam profesi akuntan publik
dapat terjadi karena kurangnya minat generasi muda terhadap profesi ini,
padahal apabila melihat pertumbuhan industri di Indonesia jasa profesi ini
sangat dibutuhkan dan apabila kondisi ini terjadi maka akan mengancam eksistensi
profesi ini.
Profesi akuntansi yang krisis bahayanya
adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah,
opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan
akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang
menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk
menyumbangkan hampir sia – sia penyalahgunaannya. Perusahaan melakukan
pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan
pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data, dan
fungsi pemasaran diantara orang banyak. Akuntan publik merupakan suatu wadah
yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip
akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa
lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk
membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk
make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
Bagi akuntan berperilaku etis akan
berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan
memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan
pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku
etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi
karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit
juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh
karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi
akuntansinya.
4. Regulasi
dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap orang yang melakukan tindakan
yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis
tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota
masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah
aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan
untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan
lingkungan. Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara
keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar
menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan
pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik.
Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik,
akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
Kasus yang sering terjadi dan menjadi
berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat
sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus tersebut
sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK.
Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode
etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan
salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994 yaitu:
a. Penyempurnaan
kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik
sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau
masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode
etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan
masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
b. Proses
peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi
dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan
pemberhentian sebagai anggota IAI).
c. Harus
ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan
baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak
ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.
Perkembangan terakhir dalam etika bisnis dan
profesional
Etika dalam dunia bisnis diperlukan untuk menjaga
hubungan baik dan fairness dalam dunia bisnis. Etika bisnis mencapai status
ilmiah dan akademis dengan identitas sendiri, pertama kali timbul di amerika
srikat pada tahun 1970-an. Untuk memahami perkembangan etika bisnis De George
membedakannya kepada lima periode, yaitu :
a. Situasi
Dahulu Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani
lain, menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam
negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus
diatur. Pada masa ini masalah moral disekitar ekonomi dan bisnis disoroti dari
sudut pandang teologi.
b. Masa
Peralihan: Tahun 1960-an Pada saat ini terjadi perkembangan baru yang dapat
disebut sbagai persiapan langsung bagi timbulnya etika bisnis. Ditandai
pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi
mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan),
pada saat ini juga timbul anti konsumerisme. Hal ini memberi perhatian pada
dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan memasukan mata kuliah baru
ke dalam kurikulum dengan nama busines and society and coorporate sosial
responsibility, walaupun masih menggunakan pendekatan keilmuan yang beragam
minus etika filosofis.
c. Etika
Bisnis Lahir di AS: Tahun 1970-an Terdapat dua faktor yang mendorong kelahiran
etika bisnis pada tahun 1970-an yaitu: – Sejumlah filsuf mulai terlibat dalam
memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap
sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia
bisnis – Terjadinya krisis moral yang dialami oleh dunia bisnis. Pada saat ini
mereka bekerja sama khususnya dengan ahli ekonomi dan manejemen dalam
meneruskan tendensi etika terapan. Norman E. Bowie menyebutkan bahwa kelahiran
etika bisnis ini disebabkan adanya kerjasama interdisipliner, yaitu pada
konferesi perdana tentang etika bisnis yang diselanggarakan di universitas
Kansas oleh philosophi Departemen bersama colledge of business pada bulan
November 1974.
d. Etika
Bisnis Meluas ke Eropa: Tahun 1980-an Di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu
baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Hal ini pertama kali ditandai
dengan semakin banyaknya perguruan tinggi di Eropa Barat, yang mencantumkan
mata kuliah etika bisnis. Pada tahun 1987 didirikan pula European Ethics
Network (EBEN), yang digunakan sebagai forum pertemuan antara akademisi dari
universitas, sekolah bisnis, para pengusaha dan wakil-wakil dari organisasi
nasional dan internasional.
e. Etika
Bisnis menjadi Fenomena Global: Tahun 1990-an Etika bisnis telah hadir di
Amerika Latin , ASIA, Eropa Timur dan kawasan dunia lainnya. Di Jepang yang
aktif melakukan kajian etika bisnis adalah Institute of Moralogy pada
universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di india etika bisnis dipraktekkan oleh
Management Center of Human Values yang didirikan oleh dewan direksi dari Indian
Institute of Management di Kalkutta tahun 1992. Lalu pada 25-28 Juli 1996,
telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics
(ISBEE) di Tokyo. Di Indonesia sendiri, pada beberapa perguruan tinggi terutama
pada program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika bisnis. Selain itu bermunculan
pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang etika
bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha indonesia (LSPEU
Indonesia) di jakarta.
Kini masyarakat berada dalam fase
perkembangan bisnis dan ekonomi kapitalisme semenjak kejatuhan komunisme. Maka,
kapitalisme berkembang pesat tanpa timbul hambatan yang berarti. Kini
bisnistelah menjadibesar meninggalkan bisnis tradisional yang semakin terdesak,
bahkan teraksisikan. Kekayaan perusahaan swasta di berbagai negara dapat
melebihi kakayaan negara.
5. Peer
Review
Peer review adalah proses regulasi oleh
sebuah profesi atau proses evaluasi yang melibatkan individu-individu yang
berkualitas dalam bidang yang relevan. Metode peer review bekerja untuk
mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas. Dalam
dunia akademis peer review sering digunakan untuk menentukan kesesuaian sebuah
makalah akademis untuk publikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar