1.
Kepercayaan
Publik
Kepercayaan publik merupakan hal yang
mutlak dijaga oleh semua profesi tak terkecuali auditor. Menurunnya kepercayaan
publik terhadap auditor dapat membuat auditor tersebut
kehilangan banyak kliennya. Oleh karena itu, seorang auditor harus memiliki
sikap independensi, yaitu sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak
dikendalikan orang lain, tidak tergantung pada orang lain dalam hal bersikap
maupun dalam hal mengambil keputusan. Auditor harus independen secara nyata dan
independen dalam penampilan. Untuk menjadi independen, auditor harus secara
intelektual jujur, bebas dari konflik berkepentingan dalam hal menjalankan
tanggung jawab profesionalnya, dan memiliki kewajiban untuk bertindak dalam
melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan anggota harus
menjalankan tanggung jawab profesionalnya dengan integritas yang tinggi.
2. Tanggung
Jawab Auditor Kepada Publik
Profesi
akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran
dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Auditor harus memiliki
tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab
disini sangat penting bagi auditor. Publik akan menuntut sikap profesionalitas
dari seorang auditor, komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas kepercayaan
publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus
menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam kode
etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien
yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap
publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan
institusi yang dilayani secara keseluruhan.
3. Tanggung
Jawab Dasar Auditor
Ada
6 tanggung jawab dasar yang harus dimiliki seorang auditor, diantaranya adalah:
a. Perencanaan,
Pengendalian, dan Pencatatan
Seorang auditor
perlu merencanakan, mengendalikan, dan mencatat pekerjaan yang ia lakukan, agar
apa yang telah dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh yang berkepentingan.
b. Sistem
Akuntansi
Auditor harus
mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai
kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
c. Bukti
Audit
Auditor akan
memperoleh bukti audit yang relevan untuk memberikan kesimpulan rasional, dan
harus memperoleh bukti yang sangat bermanfaat dalam mengaudit laporan keuangan.
d. Pengendalian
Intern
Bila auditor berharap
untuk menempatkan kepercayaan dan pengendalian internal, hendaknya memastikan
dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
e. Meninjau
Ulang Laporang Keuangan yang Relevan
Auditor
melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam
hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang di
dapat, dan untuk member dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
f. Independensi
Auditor
Independensi
berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan orang lain,
tidak tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan adanya
kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya
pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan
dan menyatakan pendapatnya.
4. Independesni
Auditor
Independen
berarti bebas dari pengaruh, karena seorang auditor melaksanakan pekerjaannya
untuk kepentingan umum dan hal ini termuat dalam Pernyataan Standar Audit (PSA)
No. 04 (SA Seksi 220). Menurut Pratistha dan Widhiyani (2014) Independensi
berarti auditor tidak mudah dipengaruhi, karena dia melaksanakan pekerjaan
untuk kepentingan umum. Auditor tidak dibenarkan memihak kepentingan siapapun.
Auditor berkewajiban untuk jujur tidak hanya kepada pemerintah, namun juga
kepada lembaga perwakilan dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas
pekerjaan auditor. Menurut Ningsih Yaniartha (2013) independensi adalah dalam
melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan umum tidak dibenarkan memihak
kepentingan siapa pun dan tidak mudah dipengaruhi. Berkaitan dengan hal itu
terdapat 4 hal yang mengganggu independensi akuntan publik, yaitu:
(1)
Akuntan publik memiliki mutual atau conflicting interest dengan klien,
(2)
Mengaudit pekerjaan akuntan publik itu sendiri,
(3)
Berfungsi sebagai manajemen atau karyawan dari klien dan
(4)
Bertindak sebagai penasihat (advocate) dari klien. Akuntan publik akan
terganggu independensinya jika memiliki hubungan bisnis, keuangan dan manajemen
atau karyawan dengan kliennya (Elfarini, 2007) dalam penelitian Tjun (2012).
5. Peraturan
Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Penilaian kecukupan peraturan
perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen
analisa yaitu;
1. Ketentuan isi pelaporan emitmen atau
perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik dan Bapepam
2. Ketentuan Bapepam tentang penerapan
internal control pada emitmen atau perusahaan publik,
3. Ketentuan Bapepam tentang,
pembentukan Komite Audit oleh emiten atau perusahaan publik
4. Ketentuan tentang aktivitas profesi
jasa auditor independen.
Seperti regulator pasar modal
lainnya Bapepam mempunyai kewenangan memberikan izin, persetujuan, pendaftaran
kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran
umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar
modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam
adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang
merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window
dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di
bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau
informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang
berhubungan dengan keaslian data yang disajikan emiten baik dalam laporan
tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan yang telah
dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan
Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Periode Audit adalah periode yang
mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau
atestasi lainnya.
2. Periode Penugasan Profesional adalah
periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan
laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
3. Anggota Keluarga Dekat adalah istri
atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan
saudara kandung.
4. Fee Kontinjen
adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu
jasa profesional yang hanya akan dibebankan
jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
5. Orang Dalam Kantor Akuntan Publik
adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya,
dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan professional, dan/atau
penelaah yang terlibat dalam penugasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar