1. Kode
Perilaku Profesional
kode
perilaku profesional di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap
anggota, serta suatu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota
profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi
oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas
layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing-masing individu
yang menyediakan layanan tersebut. Kode perilaku profesional merupakan
ketentuan umum mengenai perilaku yang ideal atau peraturan khusus yang
menguraikan berbagai tindakan yang tidak dibenarkan. Kode perilaku profesional
terdiri dari prinsip-prinsip, peraturan etika, interpretasi atas peraturan etika
dan kaidah etika.
Garis
besar kode etik dan perilaku profesional adalah:
a. Kontribusi
untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
b. Hindari
menyakiti orang lain.
c. Bersikap
jujur dan dapat dipercaya.
d. Bersikap
adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati
orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e. Hak
milik yang termasuk hak cipta, dan hak paten.
f. Memberikan
kredit yang pantas untuk properti intelektual.
g. Menghormati
privasi orang lain.
h. Kepercayaan.
2. Prinsip-prinsip
Etika: IFAC, AICPA, IAI
a. Integritas
Seorang akuntan
profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan
profesionalnya.
b. Objektivitas
Seorang akuntan
profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik
kepentingan, atau dibawah pengaruh orang lain sehingga mengesampingkan
kepentingan bisnis dan profesional.
c. Kompetensi
profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan
profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan ketrampilan
profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang diperlukan untuk menjamin
seorang klien atau atas menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan
atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini.
d. Kerahasiaan
Seorang akuntan
publik profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya
sebagai hasil dan hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh
mengungkapkan informasi apapun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan
spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk
mengungkapkannya.
e. Perilaku
Profesional
Seorang akuntan
profesional harus patuh pada hukum dan undang-undang yang relevan dan harus
menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
3. Aturan
dan Interpretasi Etika
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk
oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Prinsip etika profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai interpretasi dan atau aturan etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar