Transparent Sexy Pink Heart

Panda

Kamis, 10 November 2016

ETIKA PROFESI AKUNTANSI : Kode Etik Profesi Akuntansi


1.      Kode Perilaku Profesional
kode perilaku profesional di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta suatu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing-masing individu yang menyediakan layanan tersebut. Kode perilaku profesional merupakan ketentuan umum mengenai perilaku yang ideal atau peraturan khusus yang menguraikan berbagai tindakan yang tidak dibenarkan. Kode perilaku profesional terdiri dari prinsip-prinsip, peraturan etika, interpretasi atas peraturan etika dan kaidah etika.
Garis besar kode etik dan perilaku profesional adalah:
a.       Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
b.      Hindari menyakiti orang lain.
c.       Bersikap jujur dan dapat dipercaya.
d.      Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e.       Hak milik yang termasuk hak cipta, dan hak paten.
f.       Memberikan kredit yang pantas untuk properti intelektual.
g.      Menghormati privasi orang lain.
h.      Kepercayaan.

2.      Prinsip-prinsip Etika: IFAC, AICPA, IAI
a.       Integritas
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.

b.      Objektivitas
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah pengaruh orang lain sehingga mengesampingkan kepentingan bisnis dan profesional.
c.       Kompetensi profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan ketrampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang diperlukan untuk menjamin seorang klien atau atas menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini.
d.      Kerahasiaan
Seorang akuntan publik profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dan hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi apapun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
e.       Perilaku Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan undang-undang yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

3.      Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Prinsip etika profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai interpretasi dan atau aturan etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar